Pendengaran akan terganggu apabila tenaga kerja terpapar terus-menerus (kontiyu) terhadap bising diatas 85 dBA, dibanding dengan pemaparan cara intermitter yang kurang berbahaya, oleh karena itu NILAI AMBANG BATAS pendengaran manusia adalah 85 dBA selama 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.
Tabel dibawah ini adalah pedoman pemaparan terhadap kebisingan (NILAI AMBANG KEBISINGAN) berdasarkan lampiran II Kepmenaker No. Kep-51/Men/1999.
*Untuk intensitas kebisingan diatas 140 dBA tidak boleh terpapar walaupun sesaat.
artikel yang bagus pak tamhar, sekali-sekali yang humor dong pak, biar nggak stress
BalasHapusMantab pak Kemas Blackwater...hehehe, terimakasih atas kunjunganya
BalasHapusMantap gan..
BalasHapusterimakasih Gan
BalasHapus