Selamat Datang & Terimkasih anda telah berkunjung ke website / blog tempat berbagi ilmu tentang keselamatan dan kesehatan kerja khususnya di bidang MIGAS

Kamis, 02 Februari 2012

Nilai ambang kebisingan

Pendengaran akan terganggu apabila tenaga kerja terpapar terus-menerus (kontiyu) terhadap bising diatas 85 dBA, dibanding dengan pemaparan cara intermitter yang kurang berbahaya, oleh karena itu NILAI AMBANG BATAS pendengaran manusia adalah 85 dBA selama 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.

Tabel dibawah ini  adalah pedoman pemaparan terhadap kebisingan (NILAI AMBANG KEBISINGAN) berdasarkan lampiran II Kepmenaker No. Kep-51/Men/1999.


*Untuk intensitas kebisingan diatas 140 dBA tidak boleh terpapar walaupun sesaat.

4 komentar:

  1. artikel yang bagus pak tamhar, sekali-sekali yang humor dong pak, biar nggak stress

    BalasHapus
  2. Mantab pak Kemas Blackwater...hehehe, terimakasih atas kunjunganya

    BalasHapus