Selamat Datang & Terimkasih anda telah berkunjung ke website / blog tempat berbagi ilmu tentang keselamatan dan kesehatan kerja khususnya di bidang MIGAS

Selasa, 15 November 2011

Apa itu PROPER

PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan yang bertujuan untuk untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui penyebaran informasi kinerja penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Guna mencapai peningkatan kualitas lingkungan hidup. Peningkatan kinerja penaatan dapat terjadi melalui efek insentif dan disinsentif reputasi yang timbul akibat pengumuman peringkat kinerja PROPER kepada publik. Para pemangku kepentingan (stakeholders) akan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang berperingkat baik dan memberikan tekanan dan atau dorongan kepada perusahaan yang belum berperingkat baik.


PROPER diterapkan oleh kemen LH sejak tahun 2002 dan kriteria penilaian proper  adalah :

Penilaian kinerja penaatan perusahaan dalam PROPER dilakukan berdasarkan atas kinerja perusahaan dalam memenuhi berbagai persyaratan ditetapkan dalam peraturan perundang‐undangan yang berlaku dan kinerja perusahaan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan yang terkait dengan kegiatan pengelolaan lingkungan yang belum menjadi persyaratan penaatan (beyond compliance).

Pada saat ini, penilaian kinerja penaatan difokuskan kepada penilaian penaatan perusahaan dalam aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan pengelolaan limbah B3 serta berbagai kewajiban lainnya yang terkait dengan AMDAL. Untuk sektor pertambangan, belum dilakukan penilaian kinerja perusahaan terkait dengan upaya pengendalian kerusakan lingkungan, khususnya kerusakan lahan. Sedangan penilaian untuk aspek beyond compliance dilakukan terkait dengan penilaian terhadap upaya‐upaya yang telah dilakukan oleh perusahaan dalam penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML), Konservasi dan Pemanfaatan Sumber daya, serta kegiatan Corporate Social Responsibilty (CSR) termasuk kegiatan Community Development.

Mengingat hasil penilaian peringkat PROPER ini akan dipublikasikan secara terbuka kepada publik dan stakeholder lainnya, maka kinerja penaatan perusahaan dikelompokkan ke dalam peringkat warna. Melalui pemeringkatan warna ini diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memahami kinerja penaatan masing‐masing perusahaan. 

Sejauh ini dapat dikatakan bahwa PROPER merupakan sistem pemeringkatan yang pertama kali menggunakan peringkat warna. Seperti telah disebutkan di atas bahwa pelaksanaan PROPER sejak periode 2009‐2010  telah menerapkan Undang Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga dalam peringkat kinerja penaatan dikelompokkan dalam 5 (lima) peringkat warna, sehingga tidak ada lagi peringkat Biru (‐) atau Biru minus dan Merah (‐) atau Merah Minus seperti pelaksanaan PROPER tahun - tahun sebelumnya. Masing‐masing peringkat warna mencerminkan kinerja perusahaan. Kinerja
penaatan terbaik adalah peringkat emas, dan hijau, selanjutnya biru, dan kinerja penaatan terburuk adalah peringkat hitam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar