Selamat Datang & Terimkasih anda telah berkunjung ke website / blog tempat berbagi ilmu tentang keselamatan dan kesehatan kerja khususnya di bidang MIGAS

Selasa, 15 November 2011

Kriteria Pemeringkatan PROPER

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.18 Tahun 2010 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, kriteria yang digunakan dalam pemeringkatan tersebut adalah sebagai berikut:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar