Klasifikasi kebakaran Indonesia sesuai dengan klasifikasi menurut NFPA, seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Nakertrans : 04/Men/tahun1980. klasifikasi tersebut sama juga dengan jenis pemadam kebakaran api ringan yaitu :
- Kelas "A" = Media untuk memadamkan kebakaran berbahan bakar padat ( Kayu, kertas )
- Kelas "B" = Media untuk memadamkan kebakaran berbahan bakar cair & gas
- Kelas "C" = Media untuk memadamkan kebakaran akibat listrik
- Kelas "D" = untuk memadamkan akibat logam.
untuk memadamkan api kita harus mengetahui terlebih dahulu bahan bakarnya / penyebabnya lalu sesuaikan dengan jenis APAR tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar