Selasa, 15 November 2011

Kriteria Pemeringkatan PROPER

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.18 Tahun 2010 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, kriteria yang digunakan dalam pemeringkatan tersebut adalah sebagai berikut:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar