Home
KESELAMATAN
KESEHATAN
LINGKUNGAN
PENULIS
LINK
GALERI
Email
Selamat Datang & Terimkasih anda telah berkunjung ke website / blog tempat berbagi ilmu tentang keselamatan dan kesehatan kerja khususnya di bidang MIGAS
Selasa, 15 November 2011
Kriteria Pemeringkatan PROPER
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.18 Tahun 2010 Tentang Program
Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, kriteria yang digunakan
dalam pemeringkatan tersebut adalah sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar