Secara umum Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah :
Segala daya upaya atau pemikiran yang ditujukan untuk menjamin keutuhan jasmania serta rohania tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk meningkatkan tenaga kerja menuju masyarakat adil dan makmur
Tujuan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
- Tenaga kerja dan setiap orang lainya yang berada ditempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
- Peralatan dapat dipergunakan dengan aman dan efesien.
- Proses produksi dapat berjalan dengan lancar, sehingga dapat menghasilakn hasil yang aman.
- Agar lingkungan kerja dapat dipelihara dengan aman.
- Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya.
- sebagai alat untuk meningkatkan produksi dan produktifitas bagi tenaga kerja.
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 1970
Undang-undang tersebut dikeluarkan sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veleigheid Reglement, Stbl No. 406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai dengan perkembangan dunia perindustrian yang ada sekarang ini
terima kasih telah berbagi ilmu dan informasi tentang pentingnya keselamatan kerja di dunia kerja terutama di bagian migas dll.
BalasHapus